Fikih Bismillah Sebelum Makan



Fikih Bismillah Sebelum Makan

Bagaimanakah hukum membaca bismillah sebelum makan?
Hadis yang menjadi landasan seputar masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar bin Abu Salamah, yang kala itu beliau masih belia,
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِى بَعْدُ
"Wahai Anakku, bacalah "bismilillah", makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu." Maka seperti itulah gaya makanku setelah itu. (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)

Hukum Membaca Bismillah Sebelum Makan

Banyak yang mengira bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan hanya sebatas anjuran. Sehingga kurang terlalu perhatian dengan masalah bismillah ini. Padahal bila memang amalan tersebut sunah, tentu bukan berarti bahwa amalan tersebut disepelekan. Karena konsekensi amalan yang hukumnya itu adalah untuk dikerjakan bukan ditinggalman apagi disepelekan.
Bila kita telaan lebih lanjut, ternyata lebih tepat bila kita katakan bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib. Meskipun sejatinya ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Namun pendapat yang lebih rajih -Allahu a'lam- adalah pendapat yang menyatakan wajib. Dalilnya adalah hadis Umar bin Abu Salamah di atas. Dan terdapat indikasi kuat yang menunjukkan ke arah itu.
Perintah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam untuk membaca bismillah sebelum makan, kepada Umar bin Abu Salamah di atas, beliau sampaikan saat Umar bin Abu Salamah masih kecil. Bila anak kecil saja sudah diperintahkan untuk membaca bismillah sebelum makan. Maka lebih ditekankan lagi kepada orang yang sudah dewasa.
Dan kaidah menyatakan,
الأصل في الأمر الوجوب
"Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan hukum wajib."
Kecuali bila ada indikasi lain yang mengalihkan dari hukum wajib tersebut, kepada anjuran. Namun dalam hal ini tidak didapati indikasi yang mengalihkan perintah tersebut dari hukim wajib. Ini menunjukkan bahwa hukum membaca bismillah  sebelum makan adalah wajib.
Alasan lain yang menunjukkan wajibnya membaca bismillah sebelum makan, adalah perintah untuk membaca bismillah dalam hadis di atas, satu paket dengan perintah makan dengan tangan kanan. Tentu tak diragukan lagi, bahwa makan dengan tangan kanan adalah sebuah kewajiban. Karena disebutkan dalam hadis lain, bahwa setan makan dengan tangan kiri.
Tidak mungkin satu paket perintah  menghasilkan hukum yang berbeda. Yang satu wajib dan yang satu sunah. Ini dalil bahwa hukum membaca bismillah sebelum makan adalah wajib, sebagaimana wajibnya hukum makan dengan tangan kanan. (lihat: Fathul Bari 9/522)
Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah Ibnu Muflih, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Musa. (lihat: Al-Adab Asy-Syar'iyah 3/178, Al-Irsyad hal. 538, Al-Muhalla 7/424)
Ada hadis lain yang secara tegas menunjukkan kewajiban membaca bismillah sebelum makan. Hadis tersebut dari Ibunda Aisyah radhiyallahu'anha. Nabi shallallahu'alaihiwasallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
"Apabila salah seseorang dari kalian hendak makan kalian, maka ucapkanlah bismillah. Apabila lupa maka ucapkan, "Bismillahi Awwalahu wa Aakhirohu" (Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhir)." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Bila hukum membaca bismillah sebelum makan hanya sebatas anjuran, tentu Nabi shallallahu'alaihiwasallam tidak akan menekankan sampai seperti ini. Sampai ketika seorang lupa pun, beliau perintahman untuk membaca bismillah,  seperti yang tertera pada hadis di atas.

Bismillah atau Bismillahirrahmaanirrahim?

Zahir dari hadis 'Aisyah di atas menunjukkan,  bahwa yang diperintahkan hanyalah sebatas "Bismillah" saja, tanpa tambahan "Bismillahirrahmaanirrahim". Ada ulama yang menjelaskan, bahwa yang lebih afdol adalah membaca lengkal; bismillahirrahmaanirrahim. Seperti Imam Nawawi, Ibnu Muflih dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.  Akantetapi pendapat mereka tersebut disanggah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa yang lebih tepat bacaan basmalah sebelum makan cukup bismillah saja. Karena seperti  inilah yang diterangkan oleh hadis. (Lihat: Fathul Bari 9/221, Al-Furu' 5/300, Al-Adzkar hal. 208)

Bila Makannya Bareng-Bareng atau Berjama'ah

Masalah selanjutnya adalah, bila makannya bareng-bareng, apakah diwajibkan atas setiap orang yang ada dalam kumpulan tersebut untuk membaca basmalah, atau cukup terwakilkan dengan satu orang saja?
Imam Syafi'i rahimahullah menjelaskan bacaan selah seorang dari kumpulan tersebut, cukup mewakili yang lain. Sebagian fuqoha' menyamakan masalah ini dengan masalah menjawab salam dalam satu rombongan dan men-tasmith orang bersin. Yang mana dalam dua kasus tersebut, cukup terwakilkan oleh satu orang. (Lihat: Al-Adzkar hal. 374)
Mereka juga beralasan,  terdapat hadis dari Nabi shallallahu'alaihiwasallam,  bahwa setan akan ikut campur dalam menyantap makanan, bila tidak membaca basmalah sebelum makan. Tujuan ini telah tercapai, dengan satu orang yang mewakili bacaan basmalah yang lainnya. Sehingga bacaan salah seorang dari perkumpulan makan tersebut, sudah mencukupi.
Ibnul Qoyyim lebih condong pada pendapat yang menyatakan bahwa bacaan basmalah tidak cukup terwakilkan oleh satu orang.  Akan tetapi wajib atas setiap orang yang ada dalam perkumpulan tersebut, untuk membaca bismillah.
Alasannya adalah hadis Aisyah radhiyallahu'anha. Disebutkan dalam hadis tersebut, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam makan bersama 6 orang sahabatnya. Kemudian datang seorang Arab badwi menyertai mereka dan makan dua suapan dari hidangan tersebut
Tanpa membaca bismillah terlebih dahulu. Melihat keadaan yang demikian, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda;
أَمَا إنَّهُ لَوْ سَمَّى لَكَفَاكُمْ
"Jika saja dia makan dengan (menyebut) nama Allah, niscaya makanan ini akan mencukupi untuk kalian semua." (HR. Tarmizi. Beliau menilai hadis ini hasan sahih)
Sudah barang tentu, Rasulullah dan para sahabatnya telah membaca bismillah sebelum mereka makan. Kalau saja bacaan bismillah satu orang bisa mewakili bacaan orang-orang yang hadir dalam perkumpulan tersebut. Tentu Nabi tidak akan bersabda demikian. Karena bacaan bismillah Nabi dan para sahabatnya sudah mencukupi.
Alasan lain yang menguatkan pendapat ini adalah, hadis Umar bin Abu Salamah di atas. Saat itu si kecil Umar bin Abu Salamh makan bersama Nabishallallahu 'alaihi wa sallam. Karena tidak membaca basmalah,  lalu Nabi pun menegurnya,
يَا غُلاَمُ سَمِّ الله
"Wahai Anakku.. bacalah "bismilillah"
Bila bacaan basmalah itu sudah tercukupkan dengan bacaan satu orang, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengingatkan Umar bin Abu Salamah radhiyallahu'anhu. Karena Rasulullah telah membaca basmalah.
Walaupun ada ulama yang menafsirkan hadis ini. Kata mereka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut dalam rangka pengajaran. Akan tetapi zahir hadis menunjukkan makna yang demikian. Sehingga pendapat yang lebih rajih -insyaAllah- adalah wajib atas setiap orang dalam perkumpulan tersebut untuk membaca bismillah.
Wallahu a'lam bis showab

Referensi:

Al-Fawaid Al-Majmu'ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarimil Akhlaq Al-Masyruu'ah. Karya: Syaikh Abdullah bin Sholih Al-Fauzan -hafidzohullah-. Terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama,  th 1434 H
Madinah An-Nabawiyyah,
2 Shofar 1436
Penulis: Ahmad Anshori

Comments

Popular posts from this blog

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Ucapan Lemah Lembut pada Orang Tua

Malu Pada Subuh Mereka