Bolehkah Zakat Untuk Keponakan?

 

Ismail Abu Naufal
Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, dalam keluarga saya, saya mempunyai keponakan yang merupakan anak dari Kakak Laki-laki saya. Kaka saya tersebut telah meninggal dunia sedangkan istrinya (kakak ipar saya) tidak mempunyai pekerjaan tetap. Insya Allah saya akan menunaikan zakat penghasilan (gaji) saya tahun ini. Pertanyaan saya adalah, apakah uang zakat saya tersebut dapat saya salurkan kepada keponakan saya yang yatim tersebut dan apakah hal itu dapat dianggap zakat? Mohon tanggapan ustadz. Terima kasih, wassalaamu'alaikum.

Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb. Jawaban pertanyaan anda adalah tidak boleh. Kenapa? Pertama, anak yatim tidak termasuk yang disebutkan secara tekstual dalam 8 ashnaf penerima zakat. Kalau pun ada pendapat yang memasukan anak yatim dalam daftar mustahik zakat, ini adalah sebuah pendapat dimana ada juga pendapat lain yang tidak sepakat karena secara zahir tidak disebutkan dalam 8 ashnaf itu. Paling tidak ini adalah pendapat dimana para ulama berbeda paham. Kedua, anak yatim itu sekarang adalah tanggungan anda. Anda sekarang menjadi kafil-nya. Zakat itu tidak diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan kita. Termasuk anda tidak boleh memberi zakat kepada pembantu, sopir, bawahan dan orang yang nafkahnya berasal dari anda. Kalau mereka miskin, maka tanpa harus dengan zakat, andalah yang wajib mengentaskan kemiskinan mereka. Karena anda adalah majikan mereka. Itu harus lebih diutamakan sebelum anda bayar zakat. Karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar keringat orang yang bekerja sebelum kering keringatnya. Dan tidak boleh berbuat zalim kepada mereka.
Jadi anda wajib memberi mereka nafkah atau paling tidak melebihkan upah mereka (THR) berkenaan dengan bulan Ramadhan dimana sedekah di bulan ini pahalanya berlipat ganda. Tapi bukan dalam konteks zakat. Karena zakat itu punya mustahiqnya sendiri. Anda tetap menerima ganjaran pahala yang besar dari Allah. Termasuk memelihara anak yatim dimana anda menjadi kafil (orang yang menanggung nafkahnya). Dan kedudukan kafil seorang yatim itu sangat dekat di surga sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Aku dan kafil anak yatim di surga seperti ini, lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya."
Bayarkan zakat anda kepada amil zakat yang ada di wilayah anda dan merekalah yang bertugas untuk menentukan siapakah para mustahiq zakat itu. Biarlah mereka yang berijtihad, toh mereka juga diberi kompensasi dana zakat atas usaha dan ijtihad mereka. Sedangkan orang yang dalam tanggungan anda, bayarkan hak-hak mereka sesegera mungkin sebelum kering keringatnya. Semoga Allah memberkahi hidup anda, Amien.
Wallahu a'lam bis-shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

sumber : http://www.syariahonline.com/
--

Comments

Popular posts from this blog

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Ucapan Lemah Lembut pada Orang Tua

Ibuku Selalu Memberiku