Adab Terhadap Masjid


 
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Berikut ini akan kami sampaikan tentang Aadaab (Etika) Seorang Muslim terhadap Masjid. Di Indonesia, istilah "Masjid" ada beberapa kategori. Ada yang disebut "Masjid" dan ada yang disebut "Musholla". Disebut "Musholla" artinya adalah "Tempat Sholat". Walaupun secara istilah, seperti kita dapat pahami dari Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berkenaan dengan sholat 'Iedain (dua Hari Raya), bahwa "Musholla" yang dimaksud itu adalah Al Maidan (medan), yaitulapangan yang luas yang bisa digunakan oleh kaum Muslimin untuk tempat sholat 'Iedul Fithri atau sholat 'Iedul Ad-ha. Maka bila disebut "Musholla", artinya adalah berupa lapangan luas. Dansunnah-nya sholat 'Ied adalah di Musholla, artinya sholat 'Ied itu hendaknya dilakukan di lapangan luas yang terbuka. Itulah hukum asalnya. Kecuali karena ada 'udzur, misalnya karena hujan, atau karena tidak ada lagi tempat terbuka yang luas yang bisa untuk menampung banyak jama'ah, maka kembali sholat 'Ied dilakukan di Masjid.
Musholla juga diartikan sebagai tempat sholat dalam arti khusus. Misalnya di dalam rumah atau bangunan yang disediakan tempat khusus yang kecil, dan bukanlah dari waqaf, maka itu pun disebut Musholla.
Bedanya antara Musholla dengan Masjid :
"Masjid" (bisa dibaca dengan "Masjad"), esensinya adalah sama. Masjid itu adalah juga tempat untuk sujud dan Masjad adalah alat untuk sujud. Bentuk jama' (plural) dari Masjid adalah "Masaajid".
Yang disebut "Masjid" itu ada dua kategori, ada Masjid Jaami' dan ada Masjid Ghoiru Jaami'.
Disebut Masjid Jaami', apabila Masjid itu digunakan untuk sholat Jum'at dan bisa pula digunakan untuk tempat I'tikaf.
Sedangkan Masjid Ghoiru Jaami' adalah Masjid yang kecil, atau yang lebih kecil daripada Masjid Jami', dan disepakati tidak digunakan untuk sholat Jum'at, dan tidak pula digunakan untuk tempat I'tikaf.
Namun sepakat bahwa kedua jenis Masjid tersebut adalah Masjid Allooh سبحانه وتعالى yang dipergunakan untuk sujud kepada Allooh سبحانه وتعالى, dan tempat itu disebut tempat umum. Tidak boleh melarang seseorang untuk beribadah di Masjid itu.
Berbeda dengan Musholla, yang kadang hanya digunakan untuk sholat Dzuhur dan Ashar saja, karena ia berada dalam kendali dan milik seseorang ataupun suatu institusi. Sedangkan Masjid itu sifatnya terbuka, tanahnya adalah tanah waqaf, milik Alloohسبحانه وتعالى, bangunannya juga berasal dari kaum Muslimin. Maka Masjid yang demikian haruslah terbuka untuk umum. Kecuali kalau dipandang oleh para penanggung jawab Masjid itu bahwa situasinya adalah tidak aman, misalkan dijadikannya masjid itu untuk tempat tidur atau masak-memasak tanpa menjaga kebersihan masjid, tidak ditegakkan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم didalamnya, bahkan dijadikan tempat untuk melakukan perkara-perkara Bid'ah dan seterusnya; maka Pengurus Masjid berhak untuk mengendalikan Masjid tersebut.
Intinya, Masjid adalah tempat orang bersujud kepada Allooh سبحانه وتعالى. Pengertian sujud menurut Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم disebutkan bahwa seluruh muka bumi ini adalah tempat sujud. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjelaskan kepada kita dalam sabda beliau صلى الله عليه وسلم berikut ini :
….وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Artinya:
"Dan dijadikan oleh Allooh untukku bumi ini sebagai tempat untuk sujud dan suci."(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no : 335, dari Jaabir bin 'Abdillaah رضي الله عنه)
Hadits tersebut merupakan mu'jizat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yang mengatakan bahwa umat sebelum beliau صلى الله عليه وسلم tidak memperoleh keistimewaan bahwa semua tempat di bumi bisa menjadi tempat sujud bagi mereka. Tetapi berbeda dengan umat Muhammad صلى الله عليه وسلم, dimana bumi ini adalah merupakan tempat sujud karena merupakan masjid bagi mereka.
Maka di bumi manapun boleh dijadikan untuk tempat sholat, karena disana boleh digunakan untuk sujud. Bila seseorang sedang safar (musafir), maka dimana saja ia boleh menggelar sajadah lalu melakukan sholat berjama'ah, misalnya ia lalu berjama'ah di suatu lapangan, maka yang demikian itu adalah Jaiz (dibolehkan). Karena seluruh bumi ini adalah masjid (tempat sujud kepada Allooh سبحانه وتعالى), yang terlarang untuk dijadikan sebagai tempat sujud adalah kuburan dan kamar mandi.
Diriwayatkan dari Abu Saa'id Al Khudri  رضي الله عنه, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
« الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبُرَةَ »
Artinya:
"Seluruh tempat di bumi ini adalah masjid (tempat sholat) kecuali kamar mandi dan pekuburan." (Hadits shohiih dari Imaam Abu Daawud رحمه الله no: 492 dan Imaam At Turmudzy رحمه الله no: 317 dari Abuu Sa'iid al Khudry رضي الله عنه)
Aadaab Terhadap Masjid
Tentu yang dimaksud masjid dalam hal ini adalah bentuk bangunan, yaitu suatu tempat yang sudah berbentuk bangunan dan jelas tanahnya diperuntukkan bagi keperluan kaum muslimin beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى.
Ada Masjid Al Mubarok, yaitu masjid yang memang mulai dari tempat dan wilayahnya sudah diberkahi oleh Allooh سبحانه وتعالى, misalnya Masjidil Harom, Masjid An Nabawy di Madinahdan Masjidil Aqsha.
Tiga masjid tersebut, bila seseorang beribadah disana akan diberkahi, dalam pengertian akan dilipatgandakan pahalanya.
فضل الصلاة في المسجد الحرام على غيره مائة ألف صلاة و في مسجدي ألف صلاة و في مسجد بيت المقدس خمسمائة صلاة
Keutamaan Sholat di Masjidil Harom pahalanya 100 ribu kali dibandingkan pahala sholat di masjid biasa. Sholat di Masjid An Nabawy di Madinah pahalanya 1000 kali dibandingkan pahala sholat di masjid biasa. Dan Sholat di Masjid Al Aqsha pahalanya 500 kalidibandingkan pahala sholat di masjid biasa (Hadits Riwayat Imaam Al Baihaqy, dalam Syu'abil Iiman no: 4140 dari Abu Dardaa رضي الله (عنه
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, "Masjid Nabawy memiliki keistimewaan, sholat didalamnya memiliki keistimewaan, oleh karena itu dianjurkan. Sebab Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Artinya:
"Sholat di masjidku ini lebih baik daripada seribu sholat di tempat lain, kecuali di Masjidil Harom." (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 1190 dan Imaam Muslim no: 3440 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
Sedangkan masjid di tempat kita ini, pada awalnya tempatnya tidaklah mendapat sesuatu yang barokah, tetapi lalu dengan dibangunnya masjid untuk beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى, maka tempat masjid ini pun lantas menjadi tempat yang mubarokah, karena dijadikan tempat untuk sholat berjama'ah yang dilipatgandakan pahalanya oleh Allooh سبحانه وتعالى.
Menurut QS. An Nuur (24) ayat 36 dan 37 :
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ﴿٣٦﴾ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ ﴿٣٧
Artinya:
(36) "Bertasbih kepada Allooh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
(37) laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allooh, dan (dari) mendirikan sholat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang."
Dari ayat tersebut, dapat kita ketahui bahwa peran masjid itu ditinggikan untuk mengingat Allooh سبحانه وتعالى, menyebut asma Allooh سبحانه وتعالى, dan di dalam masjid itu tidak boleh urusan duniawi menyibukkan seseorang dari perkara-perkara dunianya. Dengan pengertian, bila seseorang telah masuk masjid, maka tinggalkanlah perkara-perkara duniawi, kita kembali kepada Allooh سبحانه وتعالى untuk menunaikan sholat, zakat dan sebagainya. Orang yang memakmurkan masjid adalah orang yang beriman kepada Allooh سبحانه وتعالى, dalam bentuk takut kepada hukuman Allooh سبحانه وتعالى tentang adanya suatu hari dimana hati dan penglihatan digoncangkan oleh Allooh سبحانه وتعالى.
Jadi orang yang memakmurkan masjid adalah orang yang beriman kepada Allooh سبحانه وتعالى dan beriman kepada Hari Akhir. Maka kalau kita masuk masjid, dapat ditinjau dari dua pandangan, yakni:
1.      Masjid sebagai bangunan fisik
2.      Memakmurkan masjid dalam rangka ibadah, menegakkan syi'ar-syi'ar yang disyari'atkan oleh Allooh سبحانه وتعالى.
Oleh karena itu, membangun masjid adalah dari dua tinjauan tersebut. Kalau hanya sekedar membangun dan membangun bangunan masjid, maka itu adalah bagian dari tanda-tanda hari Kiamat. Bila orang sudah suka membangun fisik masjid, lalu berbangga-bangga dengan fisik bangunannya maka itu adalah tanda Hari Kiamat.
Diriwayatkan dari 'Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ
Artinya:
"Aku tidak diperintah untuk membuat megah masjid-masjid." (Hadits shohiihdiriwayatkan oleh Imaam Abu Daawud رحمه الله no: 448)
Juga diriwayatkan dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata,
نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يتباهى الناس في المساجد
Artinya:
"Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah melarang manusia berbangga-bangga dengan bangunan masjid." (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Ibnu Hibban رحمه الله no: 1613)
Lalu dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda  :
من أشراط الساعة أن يتباهى الناس في المساجد
Artinya:
"Salah satu tanda hari Kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan bangunan masjid." (Hadits shohiih riwayat Imaam An Nasaa'i رحمه الله no: 689 dari Anas bin Maalik رضي الله عنه)
Dan juga sabda beliau صلى الله عليه وسلم sebagai berikut:
يأتي على أمتي زمان يتباهون بالمساجد ولا يعمرونها إلا قليلا
Artinya:
"Akan datang suatu zaman atas manusia yang pada zaman itu mereka berbangga-bangga dengan bangunan masjid, mereka tidak memakmurkannya kecuali sedikit saja." (Hadits Riwayat Imaam Abu Ya'laa  رحمه الله no: 2817 dari Anas bin Maalik رضي الله عنه dan menurut syeikh Husen Salim Hasan sanadnya adalah Hasan)
Sementara, yang lebih penting daripada itu adalah memakmurkan masjid, yaitu yang disebut dengan Syi'ar Al Islaam. Yakni menjadikan peran masjid lebih luas lagi dengan menyebarkan syi'ar Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Dari Kitab Mausuu'at Al 'Adab Al Islaamiyyah, dijelaskan apa-apa saja yang harus kita lakukan berkenaan dengan 'Adab terhadap Masjid yang selalu hendaknya kita makmurkan setiap hari :
1.    Niat kita harus ikhlas kepada Allooh سبحانه وتعالى.
Ketika seseorang masuk kedalam masjid untuk sholat berjama'ah atau memakmurkan masjid dalam bentuk kegiatan yang lain, misalnya: Tadarrus Al Qur'an, dll dan menjadikan Masjid itu terhormat, maka semua itu haruslah ikhlas karena Allooh  سبحانه وتعالى. Bukan karena riya' atau hal-hal yang lainnya selain daripada untuk menjalankan perintah Allooh سبحانه وتعالى, sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Ghofir (40) ayat 65 :
هُوَ الْحَيُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya:
"Dialah Yang hidup kekal, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia; makasembahlah Dia dengan memurnikan ibadah kepada-Nya. Segala puji bagi Allooh Robb semesta alam."
Dan dalam QS. Al Bayyinah (98) ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ …
Artinya:
" Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allooh dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) dien dengan lurus…"
Bahkan hendaknya seseorang datang ke masjid itu adalah karena kebutuhan, bukan karena keharusan. Tetapi bila kita yakini bahwa Masjid itu merupakan kebutuhan kita, dan bila tidak memakmurkan Masjid itu maka kita yang merugi; dengan demikian langkah kita menuju Masjid pun menjadi lebih ringan.
2. Ketika berjalan menuju ke masjid haruslah dengan tenang
Ketika menuju masjid, lakukanlah dengan tenang, jangan berjalan dengan terburu-buru atau berlari-lari. Kalaupun sholat berjama'ah sudah dimulai, maka kedatangannya ke masjid ada hukumnya yakni yang disebut dengan Masbuuq. Masbuuq artinya menyempurnakan roka'at sholat dari roka'at yang kurang. Itu ada hukumnya, oleh karena itu janganlah terburu-buru atau berlari-lari untuk datang ke masjid.
Diriwayatkan dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila sholat telah ditegakkan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, namun datangilah dengan berjalan dan hendaklah kalian menjaga ketenangan. Ikutilah roka'at yang dapat kamu ikuti dan sempurnakanlah roka'at yang tertinggal." (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory رحمه الله dan Imaam Muslim رحمه الله)
Hendaknya berniat datang ke masjid itu di awal waktu, apalagi bila sudah terdengar suara Adzan yang memberitahukan bahwa sudah masuk waktu sholat. Dan esensinya adalah memberitahukan pula bahwa Allooh سبحانه وتعالى itu adalah Maha Besar, sehingga merupakan kewajiban setiap muslim untuk mengagungkan asma Allooh سبحانه وتعالى dan memprioritaskan panggilan Allooh سبحانه وتعالى daripada panggilan perniagaan ataupun panggilan hawa nafsu dan sebagainya.
Di negeri kita Indonesia, kalaupun seseorang datang lebih dahulu ke masjid, ternyata ada pula kekeliruannya, yakni ia berdendang (bernyanyi / melantunkan sya'ir) dari nyanyian-nyanyian orang Sufi, seperti misalnya
( إلهي لست للفردوس أهلا ** ولا أقوى على نار الجحيم )
"Robbi lastu lil firdausi ahlaa walaa aqwa 'alaa naaril jahiimi".
(Ya Allooh, aku ini tidak layak kalau menjadi penghuni surga (Firdaus), tetapi aku tidak kuat (tahan) kalau aku Engkau masukkan kedalam neraka Jahim)
( فهب لي توبة واغفر ذنوبي ** فإنك غافر الذنب العظيم )
"Fahablii taubatan waghfir dzunuubii, fa innaka ghoofirudz dzanbil 'adziimi"
(Maka berikanlah padaku pengampunan atas dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun atas dosa-dosa yang besar.)
Perhatikanlah betapa kandungan nyanyian atau lantunan sya'ir yang dilakukan oleh sebagian kalangan di negeri kita ini, isi sya'irnya bahkan bertentangan dengan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم  sebagai berikut :
فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ
Artinya:
"Jika kalian minta surga, maka mintalah surga Firdaus." (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 2790)
Artinya, justru kita diperintah oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم untuk meminta surga Firdaus, sambil kita imbangi permintaan kita tersebut dengan melakukan berbagai amalan shoolih. Kalau meminta yang lebih rendah daripada surga Firdaus, berarti kemauan orang tersebut rendah, tidak punya idealisme. Yang seperti ini tidak boleh. Jadi kandungan nyanyian mereka itu jelas tidak sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Ada lagi kekeliruan yang dilakukan sebagian kalangan, yakni sebelum adzan (ataupun diantara Adzan dan Iqomat) di dalam masjid mereka mendendangkan sholawatan dengan speaker(pengeras suara). Lalu ada pula yang mengucapkan :
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ
"Innallooha wamalaaikatahu yusholluuna 'alan nabiy", dan sebagainya. Itu semua tidak ada tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, dan merupakan perkara yang Bid'ah. Tidak ada ajaran yang shohiih yang menyuruh bahwa sebelum adzan itu ada do'a-do'a atau bacaan-bacaan tertentu yang perlu diserukan oleh Mua-dzdzin. Langsung sajaBismillah, lalu Adzan.
Justru lantunan sya'ir atau bacaan-bacaan yang Bid'ah yang dikumandangkan keras-keras melalui speaker itu sebenarnya mengganggu orang yang ingin menjalankan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yaitu melakukan sholat Tahiyyatul Masjid atau Sholat Qobliyah yang membutuhkan ke-khusyu'-an.
3. Bagi wanita, bila ingin hadir ke Masjid, maka tidak boleh berhias muka (ber-make-up)
Juga tidak boleh menggunakan harum-haruman, wangi-wangian ataupun parfum. Perhatikanlah sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Imaam Muslim, dari Abu Hurairoh رضي الله عنه :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
"Siapapun wanita yang menggunakan parfum (wangi-wangian), maka janganlah ikut sholat Isya bersama kami." (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1026)
Bukan berarti bahwa wanita harus bau-badan. Karena kalau memang wanita itu mau memelihara dirinya di rumah, tentu tidak akan tercium bau badannya. Yang tidak boleh itu adalah menyengaja mengeluarkan anggaran khusus untuk parfum ketika ia akan datang ke Masjid.
Dalam Hadits yang lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
"Jika salah seorang dari kalian (wanita) hendak sholat ke masjid, maka janganlah menyentuh Tib (minyak wangi)." (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1025, dari Zainab رضي الله عنها istri Rosulullooh صلى الله عليه وسلم)
Lalu dalam Hadits yang lain lagi, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ لاِمْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنَ الْجَنَابَةِ
Artinya:
"Wanita siapapun yang menggunakan minyak wangi kemudian keluar menuju masjid, dan ikut berjama'ah di masjid, maka sholatnya tidak diterima sampai ia mandi sebagaimana mandi janabah." (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4176 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
Maka bagi wanita, bila ingin keluar (khususnya untuk ke masjid), dilarang memakai harum-haruman atau minyak wangi.
Meskipun demikian, seorang wanita boleh datang ke masjid, bahkan seorang suami atau wali tidak boleh melarang seorang wanita pergi ke masjid. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
Artinya:
"Jangan kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid!" (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 900 dan Imaam Muslim no: 1018)
Jadi, wanita pada dasarnya tidak boleh dilarang bila ia ingin datang ke masjid, asalkan wanita tersebut memperhatikan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tentang larangan menggunakan harum-haruman atau minyak wangi dikala ia pergi ke masjid.
Bahkan Sunnahnya, wanita yang ingin pergi ke masjid, hendaknya datangnya belakangan atau di akhir waktu, dan pulangnya lebih duluan dari jama'ah laki-laki. Hikmah dari Sunnah ini adalah agar laki-laki bisa memelihara pandangannya untuk tidak melihat para wanita itu.
Fathiimah رضي الله عنها, putri Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, berkata,
"Ciri-ciri wanita shoolihah adalah ia tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat mereka."
4. Memperhatikan etika keluar dan masuk masjid
Yang menjadi ketika masuk masjid dalam Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ada beberapa hal:
a.       Melangkah ketika masuk masjid adalah dengan niat untuk beribadah kepada Alloohسبحانه وتعالى, bukan untuk selain-Nya.
b.      Melangkahkan kaki ke dalam masjid adalah dengan kaki kanan terlebih dahuludaripada kaki kiri. Dalilnya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
"Dari 'Aa'isyah رضي الله عنها berkata, 'Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengagumi mendahulukan sebelah kanan dalam bersandal, bersisir,bersuci dan seluruh urusannya".  (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 168)
c.       Dzikir dan sholawat khusus untuk masuk ke masjid.
Mengucapkan sholawat terlebih dahulu, kemudian mengucapkan do'a berdasarkan Hadits Riwayat Imaam Muslim رحمه الله no: 1685 dari shohabat Abu Saa'id Al Khudry رحمه الله yaitu:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka katakanlah 'Alloohummaftahli abwaba rohmatika' (Ya Allooh, bukakan untukku pintu kasih sayang-Mu). Dan jika keluar masjid maka katakanlah 'Alloohumma inni as aaluka min fadhlika' Ya Allooh, sesungguhnya aku memohon karunia kepada-Mu)."
Dan dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Abu Daawud رحمه الله no: 466 dari shohabat 'Abdullooh bin 'Amr bin Al 'Ash رحمه الله, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bila memasuki masjid, beliau صلى الله عليه وسلم mengucapkan:
أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
"A'udzubillaahil 'adziimi, wa biwaj-hihil kariimi wasulthoonihil qodiimi minasy syaithoonirrojiim"
(Aku berlindung kepada Allooh yang Maha Agung dengan wajah-Nya yang Mulia, dan Kekuasaan Allooh yang Terdahulu, dari syaithoon yang terkutuk)
Maka orang yang membaca do'a tersebut, ia akan dipelihara sepanjang hari itu dari gangguan syaithoon.
d. Setelah masuk masjid, maka lakukanlah Sholat Tahiyyatul Masjid.
Diriwayatkan dari Abu Qotadah as Salamy رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
إذا جاء أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس
Artinya:
"Jika salah seorang dari kamu masuk kedalam masjid, hendaklah ia mengerjakan sholat dua roka'at sebelum duduk di dalamnya." (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 316)
Kalau masjid yang dimasukinya adalah Masjid Jaami', maka Sholat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah Sunnah Mu'akkadah. Sedangkan, kalau masjid yang dimasukinya adalahbukan Masjid Jaami' maka Sholat Tahiyyatul Masjid hukumnya adalah Jaiz (boleh).
Lalu etika ketika seseorang keluar dari masjid adalah:
a. Melangkahkan kaki kiri terlebih dahulu ketika keluar dari pintu masjid
b.      Berdzikir dan sholawat khusus untuk keluar masjid.
Mengucapkan sholawat terlebih dahulu, lalu berdo'a berdasarkan Hadits Riwayat Imaam Muslim   رحمه الله 1685:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
"Alloohumma inni as aaluka min fadhlika,
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم
Alloohumma' shimni minasysyaithoonirrojiim"
(Ya Allooh, sesungguhnya aku memohon karunia kepada-Mu. Ya Allooh, lindungilah aku dari godaan syaithoon yang terkutuk) – Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 772 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
c. Ketika keluar masjid hendaknya ada niat untuk kembali lagi ke masjid
Dalilnya adalah Hadits yang memberitakan bahwa:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ …  وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ
Artinya:
"Ada tujuh kelompok manusia yang akan Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada mereka naungan pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan yang Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada mereka. Diantara tujuh kelompok itu adalah orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid." (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 2427 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)
5. Mengagungkan Masjid itu sendiri
Yang dimaksudkan "mengagungkan masjid" adalah dengan tidak mengotorinya, menjaga kebersihan dan keindahan, serta menjaga ketenangan dan ketentraman di masjid itu. Tidak menjadikan masjid semata-mata hanya sebagai tempat istirahat atau tidur saja, juga tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk berbuat ma'shiyat.
Masjid hendaknya dijadikan contoh Sunnah dalam hidup. Dalilnya adalah QS Al Hajj (22) ayat 32, dimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya:
"Demikianlah (perintah Allooh). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allooh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Dan Syi'ar yang termasuk besar adalah masjid.
6. Tidak melakukan Laghwun (kata-kata tak berguna) di dalam masjid
Bila hendak berbicara, berdiskusi atau berdialog, maka bicarakanlah perkara-perkara yang bermanfaat untuk dirinya, untuk Islam dan untuk kaum muslimin.
Jangan mengucapkan kata-kata bergunjing, mengadu-domba orang, atau menghunus permusuhan dua belah pihak di dalam masjid. Yang demikian ini tidak boleh, karena sesungguhnya masjid adalah tempat dimana kaum muslimin hendaknya meningkatkan imaan dan taqwanya kepada Allooh سبحانه وتعالى, menambah ilmunya dalam masalah dien, menjelaskan mana yang haq dan mana yang baathil agar seorang muslim tahu mana yang harus dijadikan pedoman hidupnya dan mana yang harus dihindarinya.
7. Tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat lalu-lalang
Maksudnya tidak boleh menjadikan masjid sebagai tempat lewat orang dari suatu tempat ke tempat lainnya, tanpa mengerjakan sholat didalamnya.
Diriwayatkan dari 'Abdullooh bin 'Umar  رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا تَتَّخِذُوا الْمَسَاجِدَ طُرُقًا إِلا لِذِكْرٍ أَوْ صَلاةٍ
Artinya:
"Janganlah kalian jadikan masjid sebagai tempat melintas, kecuali untuk dzikir dan sholat." (Hadits Hasan Riwayat Imaam Ath Thabrony رحمه الله no: 13041 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadiits Shohiih no : 1001)
Juga diriwayatkan dari 'Abdullooh bin Mas'uud رضي الله عنه, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
من اقتراب الساعة السلام بالمعرفة وأن يجتاز الرجل المسجد لا يصلى فيه
"Diantara tanda dekatnya hari Kiamat adalah hanya memberi salam kepada orang yang dikenal dan orang-orang melintas di dalam masjid tanpa mengerjakan sholat didalamnya." (Hadits Hasan Lighoirihi, diriwayatkan oleh Imaam Ath Thabrony رحمه الله dan Imaam Al Bazzaar no: 1459 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadiits Shohiih no:  647)
Lalu ada pula riwayat dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مِنِ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ يُرَى الْهِلالُ قِبَلا ، فَيُقَالُ : لِلَيْلَتَيْنِ ، وَأَنْ تُتَّخَذَ الْمَسَاجِدَ طُرُقًا ، وَأَنْ يَظْهَرَ مَوْتُ الْفُجَاءَةِ
"Diantara tanda dekatnya hari Kiamat adalah hilal (bulan tsabit) terlihat lebih awal hingga hilal malam pertama dikatakan sebagai hilal malam kedua, masjid-masjid dijadikan sebagai tempat melintas dan banyaknya terjadi kasus kematian mendadak." (Hadits Riwayat Imaam Ath Thabrony رحمه الله no: 1132 dan di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Shohiih Al Jaami'ish Shoghiir no : 10841)
8. Keterkaitan hati dengan masjid
Di dalam hati kita ada rasa suka dan puas untuk selalu menghidupkan kegiatan masjid. Masjid itu sebetulnya bukan hanya sekedar tempat untuk sholat belaka, melainkan juga untuk ta'lim, untuk musyawarah dan juga untuk tempat membicarakan masalah kemaslahatan umat kaum muslimin. Bahkan pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, masjid adalah juga untuk qiyaadah, mengendalikan umat. Juga instruksi untuk jihad berasal dari masjid. Jadi masjid itu multifungsi.
Sementara di negeri kita, kebanyakan masjid fungsinya hanyalah untuk sholat saja. Ketika selesai sholat, maka masjid pun langsung dikunci pintunya. Untuk orang umum yang ingin sholat, disediakannya tempat di bagian luar masjid, di emperan masjid. Hal ini terjadi karena masalah keamanan, sehingga menyebabkan masjid tersebut pun menjadi harus dikunci.
Masjid An Nabawy di Madinah, sesudah pukul 21.00 ditutup. Tetapi di bulan Romadhoon, sepanjang malam dibuka. Terutama pada 10 malam terakhir selama 24 jam dibuka.
Maka, hendaknya hati kita senantiasa terpaut dengan masjid. Apalagi di dalam masjid tersebut, dimakmurkan Sunnah-Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Dalam suatu hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَزَالُ الْعَبْدُ فِى صَلاَةٍ مَا كَانَ فِى مُصَلاَّهُ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ وَتَقُولُ الْمَلاَئِكَةُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. حَتَّى يَنْصَرِفَ أَوْ يُحْدِثَ
Artinya:
"Senantiasa seseorang berada di dalam sholat, selama ia di dalam masjid untuk menunggu sholat dan malaikat berkata, 'Ya Allooh, ampunilah dia, ya Allooh sayangilah dia sampai dia berpaling atau berhadats'." (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1541 dan Imaam Al Bukhoory no: 659, dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه)
Jadi pertama, bila ingin dosa-dosa kita dihapus oleh Allooh سبحانه وتعالى, maka sesuai dengan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imaam Ahmad dan Imaam At Turmudzy diatas adalah dengan tinggal, berdiam diri di masjid setelah sholat. Tidak langsung segera pergi selesai sholat.
Kedua, Menuju Masjid dengan berjalan kaki.
Bila kita ingin dihapus dosa-dosa kita, maka firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi adalah hendaknya kita menuju ke masjid dari rumah dengan berjalan kaki, untuk menunaikan sholat berjama'ah.
وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً
Artinya:
"Tidaklah seseorang bersuci dengan sempurna, kemudian bersengaja pergi ke masjid dari masjid-masjid yang ada, kecuali Allooh catatkan baginya setiap langkah yang dia langkahkan sebagai suatu kebajikan dan Allooh angkat dengannya satu tingkat dan Allooh hapus dengannya satu kesalahan."
(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1520 dari 'Abdullooh bin Mas'uud رضي الله عنه)
Ketiga, Menyempurnakan wudhu walaupun dalam keadaan cuaca dingin.
Firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Hadits Qudsi :
وإسباغ الوضوء في المكاره ومن فعل ذلك عاش بخير ومات بخير وكان من خطيئته كيوم ولدته أمه
Artinya:
"Siapa yang menyempurnakan wudhunya walaupun dalam cuaca dingin dan melaksanakan sholat berjama'ah di masjid, maka ia akan hidup dengan baik, akan mati dengan baik dan akan berada seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya." (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 3233 dari Ibnu 'Abbaas رضي الله عنه)
Intinya, orang akan dihapuskan dosa-dosanya karena melakukan tiga perkara:
a.       Tinggal di masjid beberapa lama setelah sholat
b.      Berjalan menuju masjid dengan berjalan kaki dari rumah
c.       Berwudhu dengan sempuna, walaupun dalam cuaca dingin
9.    Tidak boleh mengambil tempat khusus didalam masjid.
Misalnya seseorang menjadikan suatu posisi dalam masjid itu sebagai tempat tetapnya ketika melaksanakan sholat, sehingga ia melarang orang lain untuk menempatinya karena tempat itu dikhususkannya bagi dirinya. Yang seperti ini adalah tidak boleh. Mem-booking (memesan) tempat dalam masjid itu tidak boleh. Siapa pun boleh dan berhak menempati shaf pertama karena ia datang paling dahulu. Siapa pun tidak berhak di shaf pertama, karena ia datang belakangan. Meskipun ia orang terhormat sekalipun didalam masyarakat, tetapi kalau ia datang terlambat, tetap saja ia harus duduk di shaf paling belakang.
Dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud رحمه الله, dari shohabat 'Abdurrohman bin Syibl رضي الله عنه, ia berkata bahwa "Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melarang kami sholat seperti burung gagak (– mematuk makanannya –), sujud seperti rebahnya binatang buas (– yakni merebahkan lengannya di lantai saat sujud dan tidak mengangkatnya atau seperti anjing dan serigala binatang buas yang merebahkan kakinya di lantai –) dan mengambil tempat khusus di dalam masjid seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya."
Kata Ibnu Hajar Al Asqolaany رحمه الله: "Hikmahnya pelarangan tersebut adalah karena yang demikian itu akan membawa orang kepada menjadi syuhroh (terkenal), memiliki perasaan riya' karena didengung-dengungkan namanya."
--

Comments

Popular posts from this blog

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Ucapan Lemah Lembut pada Orang Tua

Malu Pada Subuh Mereka