Hutang Puasa Ramadan Belum Lunas
Seri : Fiqih Puasa / 18 Sya'ban 1431 H bersama Ust. Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz Assalammu'alaikum ustadz Saya mempunyai hutang puasa ramadan yang jumlahnya lebih dari 20 hari, tidak mungkin saya bayar sebelum bulan ramadan tiba. Bagaimana saya membayarnya? apakah boleh setelah ramadhan nanti? atau ada kafaratnya? Terimakasih ustad. mohon jawabannya IDH Jawaban Waalaikumussalam Wr Wb Diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt : أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Artinya : "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqoroh : 184) Dengan demikian diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hin...