Menyalakan Lentera Bersama Abu Yusuf (2)
AL QADHI ABU YUSUF, SANG LENTERA
Di tengah kegelapan kerajaan 'machstaat' 'Abbasiyah itu adakah orang yang tak mengutuk gelap, namun menyalakan lentera?
Alhamdulillah, namanya Abu Yusuf. Kelak dialah yang akan mengubah kerajaan itu menjadi 'rechstaat'. Para pengritik rawi yakni Yahya ibn Ma'in, Ahmad ibn Hanbal, dan 'Ali ibn Al Madini menilainya sebagai 'amat tepercaya'. Ini diebutkan oleh Ibnu 'Abdil Barr dalam AlIntiqa' (172) dan Ibnu Khallikan dalam Wafayaat (5/422).
Dia adalah murid utama Abu Hanifah. "Dia", kata Abu Hanifah, "Adalah salah satu muridku yang paling banyak menghafal dan memahami ilmu." Kata-kata ini diabadikan Al Kurduri dalam Al Manaqib (2/126). "Sekiranya murid Abu Hanifah hanyalah Abu Yusuf seorang, cukuplah itu menjadi kebanggaannya atas seluruh manusia." Al Makki mencatat kekata Imam Dawud ibn Rasyid ini dalam karyanya Al Manaqib 2/232.
-Madrasah Abu Hanifah
Semua dimulai ketika Abu Hanifah melihat dia harus bertindak untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam kondisi itu. Untuk kita ketahui, Abu Hanifah termasuk 'ulama yang menganggap tidak sahnya kepemimpinan zhalim. Dia pernah menyokong pemberontakan Zaid ibn 'Ali ibn Husain dan An Nafsuz Zakiyah, sebagaimana sikap beberapa 'ulama lain di masa itu.
Namun beliau sadar, ada yang lebih penting dari kekuasaan politik. Yaitu menyiapkan perangkat lunak berupa sistem hukum dan sumberdaya manusia yang kelak akan digunakan untuk mengatur urusan kaum muslimin. Kelak jika saatnya tiba, dalam kepemimpinan imam yang adil. Maka berdirilah madrasah Abu Hanifah yang di saat wafat beliau telah mengkodifikasikan 83.000 persoalan fiqih yang disusun menurut judul dan subjudul tertentu menjadi Al Fiqhul Akbar. Al Makki menjelaskan hiruk-pikuk madrasah ini dalam Al Manaqib (1/96; 2/132-136).
Ijtihad awal madrasah ini adalah terus istiqamah mencetak kader-kader yang mumpuni dalam fiqih, hukum, dan ketatanegaraan sambil tetap mempertahankan independensi dan menjauh dari kekuasaan. Di bidang ekonomi, Abu Hanifah menekankan gerakannya untuk mandiri, dan dia sendiri memiliki jaringan toko sutera dan wol yang beroperasi dari Mesir hingga Hijjaz. Pabrik sutranya di Kufah begitu besar. Al Yafi'i mencatat ini dalam Miratul Jinan (1/310). Bahkan, begitu kokohnya institusi ekonomi madrasah ini sehingga ketika Abu Hanifah wafat, brankasnya menyimpan amanat modal sebanyak 50 juta dirham sebagaimana dicatat Al Makki dalam Al Manaqib (1/220).
Gerakan ini terus menyusun manhaj, menelaah, mematangkan diri, dan menyiapkan kader-kadernya dengan kemampuan dan kemandirian di berbagai bidang. Hingga satu saat, ketika Abu Hanifah telah wafat dan madrasah dipimpin Abu Yusuf, murid cemerlang ini melihat sebuah celah sejarah untuk menampilkan gerakannya dan mulai mengubah kondisi ummat dengan masuk ke dalam kekuasaan. Celah harapan itu ada pada perubahan politik yang terjadi kemudian, dan terutama pada sosok penguasa kelima kerajaan 'Abbasiyah; Harun Ar Rasyid.
-Kontrak Politik dengan Harun Ar Rasyid
Salah satu perubahan politik terpenting yang dilakukan Ar Rasyid adalah digusur dan dibinasakannya keluarga Al Baramikah yang pernah kita sebut di awal. Jelas hal ini membuat para 'ulama, orang-orang shalih, dan masyarakat umum merasa lega dan terbit harapan besar di hati mereka. Sebaliknya, para zindiq sedikit demi sedikit mulai menahan kelancangan terhadap syari'at yang selama ini mereka pertontonkan dengan bangga ketika menggenggam pemerintahan.
Hal lain yang makin menguatkan Abu Yusuf untuk berijtihad masuk ke dalam kekuasaan adalah pribadi Ar Rasyid. Ia tumbuh dalam bimbingan seorang 'ulama, Mubarak ibn Fadhalah. Imam As Suyuthi dalam At Tarikh (249-250) menggambarkan karakter Ar Rasyid; "Dia mencintai ilmu dan mengagungkan syiar Islam. Shalatnya sunnahnya 100 raka'at sehari, tak ditinggalkan kecuali saat sakit. Shadaqah hariannya 1000 dirham dari penghasilan pribadi. Dia senantiasa menangis saat bermuhasabah. Suka meminta nasehat 'ulama dan tertunduk tersedu jika dinasehati. Sangat menyukai pujian dan membalasnya dengan harta berlimpah. Dan suka bersyair."
Abul Faraj Al Ishfahani dalam Al Aghani (3/178) menyifatinya; "Ar Rasyid adalah orang yang paling banyak menangis jika mendengar nasehat, namun juga yang paling bengis ketika memuncak amarahnya. Tentara yang berwatak keras, raja yang bermewah-mewah, sekaligus hamba Allah yang teguh dan takut padaNya."
Maka ijtihad Abu Yusuf berbeda dari gurunya disebabkan perbadaan kondisi. Dia menerima dan menduduki jabatan Qadhi Al Qudhat, hakim agung di masa Harun Ar Rasyid dengan mengajukan tiga syarat; adanya kemerdekaan penuh kekuasaan kehakiman yang tidak bisa diintervensi eksekutif; adanya wewenang penuh bagi dirinya sebagai hakim agung untuk mengangkat dan memberhentikan hakim di seluruh wilayah; dan, kewenangan bagi dirinya untuk menyusun sebuah tata-perundangan baru yang akan menjadi pijakan pelaksanaan syari'at Allah dalam kerajaan 'Abbasiyah.
Ketiga syarat dari jabatan yang belum pernah ada sebelumnya ini diterima oleh Harun Ar Rasyid. Al Makki menuliskannya dalam Al Manaqib (2/311), juga Ibnu Khallikan dalam Wafayaat (5/421).
Syarat yang pertama (pemisahan kekuasaan Eksekutif-Yudikatif); didasarkan pada pandangannya atas berbagai riwayat yang sampai kepadanya tentang praksis di masa Khulafaur Rasyidin. Misalnya bahwa 'Umar sebagi Qadhi di masa Abu Bakr pernah membatalkan pemberian ta'lif berdasar keputusan Khalifah kepada Al Aqra' ibn Habis dan 'Uyainah ibn Hishn. Juga 'Ali ibn Abi Thalib pun pernah diadili dan kalah dari seorang Nasrani di hadapan Qadhi Syuraih. Ini bisa kita lihat dalam karya Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasyq (12/377).
Syarat yang kedua membuat Abu Yusuf bisa membawa serta 50 murid terbaik Abu Hanifah yang lain untuk mengisi jabatan kehakiman di berbagai wilayah. Dan syarat ketiga membuatnya bekerja keras menyusun Kitab Al Kharaaj. AlhamduliLlaah.
-Al Kharaaj, Dasar Hukum Kerajaan 'Abbasiyah
Kitab yang disusun Abu Yusuf ini meliputi beberapa pembahasan yang sungguh luas dan bermanfaat. Abul A'la Al Maududi dalam Al Khilafah wal Mulk (329-339) menggarisbesarkannya dalam beberapa poin. Izinkan saya hanya meringkasnya saja;
1. Konsep Pemerintahan. Di sini beliau menekankan tanggungjawab penguasa kepada Allah dengan berbagai dalil dan riwayat serta contoh-contoh dari para Khulafaaur Rasyidin.
2. Jiwa Demokrasi. Bahwa seorang penguasa tak hanya bertanggungjawab kepada Allah, melainkan juga kepada segenap orang yang dipimpinnya. Beliau menyampaikan pentingnya kritik dari ummat kepada seorang penguasa dan bahwa kaum muslimin berhak menuntut dan meminta tanggungjawab atas hak mereka yang ditetapkan oleh syari'at.
3. Kewajiban-kewajiban Penguasa. Beliau menjelaskannya dengan detail dan terperinci, sedangkan sebelumnya tidak ada job description semacam ini.
4. Kewajiban-kewajiban Warga Muslim.
5. Baitul Maal. Beliau menegaskan bahwa Baitul Maal bukanlah milik penguasa; dia adalah amanah dari Allah sekaligus amanah dari masyarakat. Beliau menegaskan larangan penggunaan harta Baitul Maal untuk kepentingan pribadi. Padahal selama ini hal itu dilakukan oleh penguasa 'Umayyah maupun 'Abbasiyah.
6. Prinsip-prinsip Penetapan Pajak dan Distribusi Kemakmuran.
7. Hak-hak Ahlu Dzimmah.
8. Penjelasan Lebih Mendetail tentang Tanah dan Pajak.
9. Penghapusan Kezhaliman.
10. Independensi Peradilan.
11. Perlindungan Kebebasan Pribadi dan Peninjauan Kembali Berbagai Kasus Lampau.
12. Perbaikan Kondisi Berbagai Penjara dan Penegasan Hak-hak Bagi Tertuduh dan Terpidana.
KESIMPULAN
Setelah belajar dari Raja' ibn Haiwah untuk menghadirkan kepemimpinan yang adil di tengah kondisi yang sulit dan sistem kerajaan yang rusak, kita belajar pada Abu Yusuf untuk menghadirkan perubahan ketika kondisi memungkinkan. Alhamdulillah.
Perubahan yang dibawa Abu Yusuf mungkin belum sempurna. Ya, karena sistem kerajaan masih tetap dengan kekuasaan yang turun-temurun dan diperebutkan internal wangsa 'Abbasiyah. Tapi kita lagi-lagi belajar, bahkan dalam sistem yang tak kita sukai, entah itu monarki ataupun demokrasi, tetap ada kebaikan yang bisa dihadirkan.
Di masa Orde Baru, para muassis da'wah ini mungkin berijtihad sama dengan Abu Hanifah; menjauhkan diri dari kekuasaan dan membangun tanzhim da'wahnya. Tapi kini, reformasi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan politik kita sebagaimana perubahan politik dan wajah kekuasaan yang dihadirkan Harun Al Rasyid. Perubahan itu telah menggerakkan Abu Yusuf untuk berijtihad –seolah- menyelisihi gurunya, namun sebenarnya tidak. Dia hanya menimbang hal paling bermanfaat yang bisa dilakukan. Dan dia telah membawa kader-kader Abu Hanifah untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan mengubah kerajaan 'machstaat' 'Abbasiyah, menjadi lebih berdasar hukum, dan lebih dekat pada syari'at Allah.
Membandingkan mungkin tidak. Tapi izinkan saya menatap ta'zhim KH Hilmi Aminuddin yang ayahandanya dipenjara dan dizhalimi Orde Lama dan Baru, tapi kini mentaujihkan, "Berdamailah dengan sejarah. Bersiaplah tampil untuk Mihwar Daulah. Karena ummat menanti bukti apakah ketika urusan diserahkan pada syari'at dan orang shalih kehidupan mereka akan menjadi lebih baik."
Dan, izinkan saya menatap ta'zhim kader-kader da'wah kini yang telah bergerak dan menguasai keahlian dalam berbagai bidang kehidupan; politik, ekonomi, hukum, kedokteran, sosial, budaya, sains, kerekayasaan, dan teknologi. Ya, mari bersama Abu Yusuf menyalakan lentera, terlibatlah segera dalam pelbagai pengelolaan urusan ummat ini. Setidaknya untuk belajar, hingga ketika kelak Khilafah yang kita rindukan benar-benar wujud, ia tak kebingungan mengatur urusan ummat hanya karena tiada sumberdaya. Tragedi awal berkuasanya 'Abbasiyah, tak boleh terulang lagi.
Dan tentu itu, salah satu bentuk jihad yang utama. Di masa 'Umar ibn Al Khaththab, salah seorang asisten Gubernur Yaman mengajukan izin untuk berangkat berjihad. Kepadanya 'Umar menulis keputusan, "Kembalilah engkau pada tugasmu! Sebab bekerja dengan benar dalam pelayanan ummat adalah jihad yang bagus!" Keputusan 'Umar ini dicatat oleh Abu 'Ubaid dalam Kitab Al Amwal (590), juga Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (4:68), dan Abu Yusuf dalam Al Kharaaj (180).
Tiada yang saya kehendaki selain menghadirkan kebaikan. Tentu ada yang tak setuju dengan rasam ini, dan ianya memang jauh dari sempurna. Maka nasehat dan masukan yang disampaikan dengan adab Islam selalu saya nantikan. Jika hujjah telah bertemu hujjah, maka tak ada yang lebih layak dari kesalingfahaman dan terjaganya persaudaraan. Semoga Allah menjadikan kita semua mencintai kebenaran, bergerak bersamanya, untuk menebarkan 'amal shalih dan manfaat bagi ummat. Saya percaya, dengan itu, kegemilangan yang dinubuatkan itu makin dekat. ;)
salim a. fillah –www.fillah.co.cc-
Di tengah kegelapan kerajaan 'machstaat' 'Abbasiyah itu adakah orang yang tak mengutuk gelap, namun menyalakan lentera?
Alhamdulillah, namanya Abu Yusuf. Kelak dialah yang akan mengubah kerajaan itu menjadi 'rechstaat'. Para pengritik rawi yakni Yahya ibn Ma'in, Ahmad ibn Hanbal, dan 'Ali ibn Al Madini menilainya sebagai 'amat tepercaya'. Ini diebutkan oleh Ibnu 'Abdil Barr dalam AlIntiqa' (172) dan Ibnu Khallikan dalam Wafayaat (5/422).
Dia adalah murid utama Abu Hanifah. "Dia", kata Abu Hanifah, "Adalah salah satu muridku yang paling banyak menghafal dan memahami ilmu." Kata-kata ini diabadikan Al Kurduri dalam Al Manaqib (2/126). "Sekiranya murid Abu Hanifah hanyalah Abu Yusuf seorang, cukuplah itu menjadi kebanggaannya atas seluruh manusia." Al Makki mencatat kekata Imam Dawud ibn Rasyid ini dalam karyanya Al Manaqib 2/232.
-Madrasah Abu Hanifah
Semua dimulai ketika Abu Hanifah melihat dia harus bertindak untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam kondisi itu. Untuk kita ketahui, Abu Hanifah termasuk 'ulama yang menganggap tidak sahnya kepemimpinan zhalim. Dia pernah menyokong pemberontakan Zaid ibn 'Ali ibn Husain dan An Nafsuz Zakiyah, sebagaimana sikap beberapa 'ulama lain di masa itu.
Namun beliau sadar, ada yang lebih penting dari kekuasaan politik. Yaitu menyiapkan perangkat lunak berupa sistem hukum dan sumberdaya manusia yang kelak akan digunakan untuk mengatur urusan kaum muslimin. Kelak jika saatnya tiba, dalam kepemimpinan imam yang adil. Maka berdirilah madrasah Abu Hanifah yang di saat wafat beliau telah mengkodifikasikan 83.000 persoalan fiqih yang disusun menurut judul dan subjudul tertentu menjadi Al Fiqhul Akbar. Al Makki menjelaskan hiruk-pikuk madrasah ini dalam Al Manaqib (1/96; 2/132-136).
Ijtihad awal madrasah ini adalah terus istiqamah mencetak kader-kader yang mumpuni dalam fiqih, hukum, dan ketatanegaraan sambil tetap mempertahankan independensi dan menjauh dari kekuasaan. Di bidang ekonomi, Abu Hanifah menekankan gerakannya untuk mandiri, dan dia sendiri memiliki jaringan toko sutera dan wol yang beroperasi dari Mesir hingga Hijjaz. Pabrik sutranya di Kufah begitu besar. Al Yafi'i mencatat ini dalam Miratul Jinan (1/310). Bahkan, begitu kokohnya institusi ekonomi madrasah ini sehingga ketika Abu Hanifah wafat, brankasnya menyimpan amanat modal sebanyak 50 juta dirham sebagaimana dicatat Al Makki dalam Al Manaqib (1/220).
Gerakan ini terus menyusun manhaj, menelaah, mematangkan diri, dan menyiapkan kader-kadernya dengan kemampuan dan kemandirian di berbagai bidang. Hingga satu saat, ketika Abu Hanifah telah wafat dan madrasah dipimpin Abu Yusuf, murid cemerlang ini melihat sebuah celah sejarah untuk menampilkan gerakannya dan mulai mengubah kondisi ummat dengan masuk ke dalam kekuasaan. Celah harapan itu ada pada perubahan politik yang terjadi kemudian, dan terutama pada sosok penguasa kelima kerajaan 'Abbasiyah; Harun Ar Rasyid.
-Kontrak Politik dengan Harun Ar Rasyid
Salah satu perubahan politik terpenting yang dilakukan Ar Rasyid adalah digusur dan dibinasakannya keluarga Al Baramikah yang pernah kita sebut di awal. Jelas hal ini membuat para 'ulama, orang-orang shalih, dan masyarakat umum merasa lega dan terbit harapan besar di hati mereka. Sebaliknya, para zindiq sedikit demi sedikit mulai menahan kelancangan terhadap syari'at yang selama ini mereka pertontonkan dengan bangga ketika menggenggam pemerintahan.
Hal lain yang makin menguatkan Abu Yusuf untuk berijtihad masuk ke dalam kekuasaan adalah pribadi Ar Rasyid. Ia tumbuh dalam bimbingan seorang 'ulama, Mubarak ibn Fadhalah. Imam As Suyuthi dalam At Tarikh (249-250) menggambarkan karakter Ar Rasyid; "Dia mencintai ilmu dan mengagungkan syiar Islam. Shalatnya sunnahnya 100 raka'at sehari, tak ditinggalkan kecuali saat sakit. Shadaqah hariannya 1000 dirham dari penghasilan pribadi. Dia senantiasa menangis saat bermuhasabah. Suka meminta nasehat 'ulama dan tertunduk tersedu jika dinasehati. Sangat menyukai pujian dan membalasnya dengan harta berlimpah. Dan suka bersyair."
Abul Faraj Al Ishfahani dalam Al Aghani (3/178) menyifatinya; "Ar Rasyid adalah orang yang paling banyak menangis jika mendengar nasehat, namun juga yang paling bengis ketika memuncak amarahnya. Tentara yang berwatak keras, raja yang bermewah-mewah, sekaligus hamba Allah yang teguh dan takut padaNya."
Maka ijtihad Abu Yusuf berbeda dari gurunya disebabkan perbadaan kondisi. Dia menerima dan menduduki jabatan Qadhi Al Qudhat, hakim agung di masa Harun Ar Rasyid dengan mengajukan tiga syarat; adanya kemerdekaan penuh kekuasaan kehakiman yang tidak bisa diintervensi eksekutif; adanya wewenang penuh bagi dirinya sebagai hakim agung untuk mengangkat dan memberhentikan hakim di seluruh wilayah; dan, kewenangan bagi dirinya untuk menyusun sebuah tata-perundangan baru yang akan menjadi pijakan pelaksanaan syari'at Allah dalam kerajaan 'Abbasiyah.
Ketiga syarat dari jabatan yang belum pernah ada sebelumnya ini diterima oleh Harun Ar Rasyid. Al Makki menuliskannya dalam Al Manaqib (2/311), juga Ibnu Khallikan dalam Wafayaat (5/421).
Syarat yang pertama (pemisahan kekuasaan Eksekutif-Yudikatif); didasarkan pada pandangannya atas berbagai riwayat yang sampai kepadanya tentang praksis di masa Khulafaur Rasyidin. Misalnya bahwa 'Umar sebagi Qadhi di masa Abu Bakr pernah membatalkan pemberian ta'lif berdasar keputusan Khalifah kepada Al Aqra' ibn Habis dan 'Uyainah ibn Hishn. Juga 'Ali ibn Abi Thalib pun pernah diadili dan kalah dari seorang Nasrani di hadapan Qadhi Syuraih. Ini bisa kita lihat dalam karya Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasyq (12/377).
Syarat yang kedua membuat Abu Yusuf bisa membawa serta 50 murid terbaik Abu Hanifah yang lain untuk mengisi jabatan kehakiman di berbagai wilayah. Dan syarat ketiga membuatnya bekerja keras menyusun Kitab Al Kharaaj. AlhamduliLlaah.
-Al Kharaaj, Dasar Hukum Kerajaan 'Abbasiyah
Kitab yang disusun Abu Yusuf ini meliputi beberapa pembahasan yang sungguh luas dan bermanfaat. Abul A'la Al Maududi dalam Al Khilafah wal Mulk (329-339) menggarisbesarkannya dalam beberapa poin. Izinkan saya hanya meringkasnya saja;
1. Konsep Pemerintahan. Di sini beliau menekankan tanggungjawab penguasa kepada Allah dengan berbagai dalil dan riwayat serta contoh-contoh dari para Khulafaaur Rasyidin.
2. Jiwa Demokrasi. Bahwa seorang penguasa tak hanya bertanggungjawab kepada Allah, melainkan juga kepada segenap orang yang dipimpinnya. Beliau menyampaikan pentingnya kritik dari ummat kepada seorang penguasa dan bahwa kaum muslimin berhak menuntut dan meminta tanggungjawab atas hak mereka yang ditetapkan oleh syari'at.
3. Kewajiban-kewajiban Penguasa. Beliau menjelaskannya dengan detail dan terperinci, sedangkan sebelumnya tidak ada job description semacam ini.
4. Kewajiban-kewajiban Warga Muslim.
5. Baitul Maal. Beliau menegaskan bahwa Baitul Maal bukanlah milik penguasa; dia adalah amanah dari Allah sekaligus amanah dari masyarakat. Beliau menegaskan larangan penggunaan harta Baitul Maal untuk kepentingan pribadi. Padahal selama ini hal itu dilakukan oleh penguasa 'Umayyah maupun 'Abbasiyah.
6. Prinsip-prinsip Penetapan Pajak dan Distribusi Kemakmuran.
7. Hak-hak Ahlu Dzimmah.
8. Penjelasan Lebih Mendetail tentang Tanah dan Pajak.
9. Penghapusan Kezhaliman.
10. Independensi Peradilan.
11. Perlindungan Kebebasan Pribadi dan Peninjauan Kembali Berbagai Kasus Lampau.
12. Perbaikan Kondisi Berbagai Penjara dan Penegasan Hak-hak Bagi Tertuduh dan Terpidana.
KESIMPULAN
Setelah belajar dari Raja' ibn Haiwah untuk menghadirkan kepemimpinan yang adil di tengah kondisi yang sulit dan sistem kerajaan yang rusak, kita belajar pada Abu Yusuf untuk menghadirkan perubahan ketika kondisi memungkinkan. Alhamdulillah.
Perubahan yang dibawa Abu Yusuf mungkin belum sempurna. Ya, karena sistem kerajaan masih tetap dengan kekuasaan yang turun-temurun dan diperebutkan internal wangsa 'Abbasiyah. Tapi kita lagi-lagi belajar, bahkan dalam sistem yang tak kita sukai, entah itu monarki ataupun demokrasi, tetap ada kebaikan yang bisa dihadirkan.
Di masa Orde Baru, para muassis da'wah ini mungkin berijtihad sama dengan Abu Hanifah; menjauhkan diri dari kekuasaan dan membangun tanzhim da'wahnya. Tapi kini, reformasi telah mengubah banyak hal dalam kehidupan politik kita sebagaimana perubahan politik dan wajah kekuasaan yang dihadirkan Harun Al Rasyid. Perubahan itu telah menggerakkan Abu Yusuf untuk berijtihad –seolah- menyelisihi gurunya, namun sebenarnya tidak. Dia hanya menimbang hal paling bermanfaat yang bisa dilakukan. Dan dia telah membawa kader-kader Abu Hanifah untuk menduduki jabatan-jabatan penting dan mengubah kerajaan 'machstaat' 'Abbasiyah, menjadi lebih berdasar hukum, dan lebih dekat pada syari'at Allah.
Membandingkan mungkin tidak. Tapi izinkan saya menatap ta'zhim KH Hilmi Aminuddin yang ayahandanya dipenjara dan dizhalimi Orde Lama dan Baru, tapi kini mentaujihkan, "Berdamailah dengan sejarah. Bersiaplah tampil untuk Mihwar Daulah. Karena ummat menanti bukti apakah ketika urusan diserahkan pada syari'at dan orang shalih kehidupan mereka akan menjadi lebih baik."
Dan, izinkan saya menatap ta'zhim kader-kader da'wah kini yang telah bergerak dan menguasai keahlian dalam berbagai bidang kehidupan; politik, ekonomi, hukum, kedokteran, sosial, budaya, sains, kerekayasaan, dan teknologi. Ya, mari bersama Abu Yusuf menyalakan lentera, terlibatlah segera dalam pelbagai pengelolaan urusan ummat ini. Setidaknya untuk belajar, hingga ketika kelak Khilafah yang kita rindukan benar-benar wujud, ia tak kebingungan mengatur urusan ummat hanya karena tiada sumberdaya. Tragedi awal berkuasanya 'Abbasiyah, tak boleh terulang lagi.
Dan tentu itu, salah satu bentuk jihad yang utama. Di masa 'Umar ibn Al Khaththab, salah seorang asisten Gubernur Yaman mengajukan izin untuk berangkat berjihad. Kepadanya 'Umar menulis keputusan, "Kembalilah engkau pada tugasmu! Sebab bekerja dengan benar dalam pelayanan ummat adalah jihad yang bagus!" Keputusan 'Umar ini dicatat oleh Abu 'Ubaid dalam Kitab Al Amwal (590), juga Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (4:68), dan Abu Yusuf dalam Al Kharaaj (180).
Tiada yang saya kehendaki selain menghadirkan kebaikan. Tentu ada yang tak setuju dengan rasam ini, dan ianya memang jauh dari sempurna. Maka nasehat dan masukan yang disampaikan dengan adab Islam selalu saya nantikan. Jika hujjah telah bertemu hujjah, maka tak ada yang lebih layak dari kesalingfahaman dan terjaganya persaudaraan. Semoga Allah menjadikan kita semua mencintai kebenaran, bergerak bersamanya, untuk menebarkan 'amal shalih dan manfaat bagi ummat. Saya percaya, dengan itu, kegemilangan yang dinubuatkan itu makin dekat. ;)
salim a. fillah –www.fillah.co.cc-
Comments
Post a Comment