Zakat Mal, Profesi, Dan Penghasilan



Seri : Fiqih Zakat

Abdullah
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. To the point saja ustadz. Apa bedanya antara zakat maal, zakat profesi dan zakat penghasilan? Soalnya menjelang idul fitri ini tambah rame saja brosur tentang zakat dan membuat saya semakin bingung. Syukron sebelumnya. Wassalamu'alaikum.
Jawaban:

Zakat mal artinya zakat harta. Umumnya digunakan untuk membedakan dengan zakat fithrah. Zakat mal/harta itu ada banyak macamnya antara lain: 1 Zakat Emas & Perak 2. Zakat Perdagangan 3. Zakat Uang Simpanan 4. Zakat Pertanian 5. Zakat Investasi 6. Zakat Ma'din /Hasil Tambang 7. Zakat Hadiah 8. Zakat Ternak 9. Zakat Profesi/Penghasilan. Kesemuanya memiliki cara, aturan dan ketentuan tersendiri.
Khusus untuk zakat profesi yang anda tanyakan, zakat ini disebut juga zakat penghasilan. Ketentuan ringkasnya adalah sebagai berikut: Zakat profesi nisabnya diqiyaskan dengan zakat tanaman. Zakat tanaman nisabnya adalah 5 wasaq, bila dikonversikan umumnya para ulama mengatakan senilai dengan 520 kg beras. Bila harga beras Rp. 2.500/kg, maka nisab zakat tanaman adalah Rp. 1.300.000,-. Para ulama mengatakan bahwa untuk menentukan nisab zakat profesi, yang dihitung adalah jumlah penghasilan selama setahun. Bila jumlahnya melebihi nisab (Rp. 1.300.000,-), maka wajib membayar zakat. Namun ada dua pendapat yang berbeda dalam menentukan nisab ini, yaitu apakah dari jumlah penghasilan kotor selama setahun? Atau dari penghasilan bersih setelah dipotong dengan biaya kebutuhan pokok?
Dalam Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok. Misalnya anda bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulanya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5%. Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5% dari penghasilan bersih itu.
Wallahu a'lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

--

Comments

  1. Assalamualaikum,

    Uztadz bolehkah saya membayar zakat mal/harta saya kepada kakak saya yang ibu tunggal dan haruskah di lafazkan sewaktu memberikan zakat tadi? Dapatkan hanya diniatkan dalam hati tanpa si penerima mengetahuinya?

    Terima kasih,

    Wassalamualaikum,
    Dari Elly di Bandar Sri Damansara.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Masjid Populer Di Jerman

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Malu Pada Subuh Mereka