Kewajipan Berzakat

Dipetik Dari Masjid Annahl

PENGENALAN

  

 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"Apa itu zakat ??

Kita mengenal zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).

Apa itu Zakat

Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:

  • Muzakki

Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.

  • Mustahiq

Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.

  • Amil
            Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
  • Nisab

Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

  • Haul

Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.



Landasan Syar’i Kewajiban Berzakat

          Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al qur’an, sunnah dan ijma (ketetapan para ulama). Landasan pertama di dalam al qur’an banyak sekali berbicara tentang zakat. Allah SWT Berfirman: ”Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang−orang yang ruku’”. (QS. Al Baqarah : 43).

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mnegetahui.” (QS. At Taubah : 103)

Firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141 :”Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). 

Landasan kedua, yaitu dengan sunnah nabawiyah. Rasulullan SAW bersabda: “Islam dibangun diatas 5 perkara: rukun syahadat tiada Tuhan selain Allah dan Muhamad saw utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar).

Sabda Nabi SAW: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang−orang kaya dari umat Islam pada harta merekadengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantar mereka. Orang−oramng fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang−orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih.”
(HR. Ath Thabrani dari Ali ra).

Landasan ketiga, yaitu dengan Ijma (ketetapan para ulama). Para ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) telah sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dan mengingkarinya berarti kafir.

Beberapa ayat dan hadits mengenai zakat

Beberapa ayat dan hadits mengenai zakat

Surat at Taubah ayat 58-60:


"Diantara mereka (orang-orang munafik) ada yang memburuk-burukkanmu karena sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa yang diberikan, Allah dan RasulNya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup bagi kami, Allah dan RasulNya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan." SEDEKAH HANYALAH BAGI FAKIR MISKIN, PARA AMIL, PARA MUALLAF YANG DIBUJUK HATINYA, MEREKA YANG DIPERHAMBA, MEREKA YANG MANDI HUTANG, JIHAD DI JALAN ALLAH, DAN ORANG YANG TERLANTAR DALAM PERJALANAN. DEMIKIAN DIWAJIBKAN ALLAH. ALLAH MAHA TAHU MAHA BIJAKSANA."

Surat at Taubah ayat 103:
"Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Peristiwa Jibril mengajarkan kepada kaum Muslimin dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menarik kepada Rasulullah, "Apakah itu Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (hadis muttafaq 'alaih).

Siapa Yang Berhak Menerima Zakat.

 

Ada 8 asnaf zakat iaitu :

 

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Muallaf
  5. Riqab (Merdekakan Hamba)
  6. Gharim (Orang yang Berhutang)
  7. Fisabililah
  8. Ibnu Sabil (Musafir)

 

Dalam Quran surat at Taubah ayat 58-60, Allah berfirman yang artinya:

 

"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Jadi jelaslah disini, bahwa golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada delapan golongan, yaitu:

 

  • Fakir dan Miskin


Fakir dan miskin adalah golongan yang pertama dan kedua disebutkan dalam surat at Taubah, dengan tujuan bahwa sasaran zakat adalah menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dalam masyarakat Islam. Menurut pemuka ahli tafsir, Tabari, yang dimaksud fakir, yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.

 

  • Amil zakat


Sasaran ketiga adalah para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya. Juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat.

 

 

  • Golongan muallaf


Yang dimaksudkan dengan golongan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membantu dan menolong kaum Muslimin dari musuh.
Macam-macam golongan muallaf adalah:

 

    1. Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
    2. Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
    3. Golongan orang yang baru masuk Islam
    4. Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
    5. Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
    6. Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
    7. Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
  • Untuk memerdekakan budak belian


Cara membebaskan bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama temannya membeli seorang budak kemudian membebaskan. Atau penguasa membeli seorang budak dari harta zakat yang diambilnya, kemudian ia membebaskan.

  • Orang yang berutang

     Gharimun (orang yang berhutang) adalah termasuk golongan mustahiq. Menurut Ibnu Humam dalam al Fath, gharim adalah orang yang mempunyai piutang terhadap orang lain dan boleh menyerahkan zakat kepadanya karena keadaannya yang fakir, bukan karena mempunyai piutangnya. Ada dua golongan bagi orang yang mempunyai utang, yaitu golongan yang mempunyai utang untuk kemaslahatan diri sendiri, seperti untuk nafkah, membeli pakaian, mengobati orang sakit. Golongan lain adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan orang lain, seperti mendamaikan dua golongan yang bermusuhan, orang yang bergerak di bidang sosial, seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk fakir, anak yatim piatu dan lain-lain.

  • Di jalan Allah

     Quran menggambarkan sasaran zakat yang ketujuh dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

  • Ibnu sabil


Ibnu sabil, menurut Jumhur ulama adalah kiasan untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah lain. Dikatakan untuk orang yang berjalan di atasnya karena tetap di jalan itu. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. Ibnu Zaid berkata: "Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila terdapat musibah dalam bekalnya, atau hartanya

samasekali tidak ada, atau terkena sesuatu musibah atas hartanya, atau ia samasekali tidak memiliki apa-apa, maka dalam keadaan demikian itu, hanya bersifat pasti.

 

Tatacara membayar zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat.


Pertama, sucikan niat sebelum menunaikan zakat (juga infaq / sedekah). Pastikan bahwa amal perbuatan kita ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah swt.

Kedua, telitilah sasaran zakat; apakah dia benar-benar termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.

Ketiga, utamakanlah orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk istri, anak-anak, atau orang tua sebab ketiga kelompok ini memang berhak atas nafkah seseorang.

Keempat, ketika memberikan zakat ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima. Janganlah kita membatalkan pahala atas perbuatan atau amal kita dengan perkataan yang tidak patut dan menyakitkan.

Kelima, tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam dan seluruh ajaran Islam, termasuk zakat, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.

Pada prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah swt dalam surat At-Taubah:60. Akan tetapi, sejalan dengan firman Allah tersebut dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad saw, tentu akan lebih utama jika zakat itu disalurkan lewat amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, dan terpercaya. Ini dimaksudkan agar distribusi zakat itu tepat sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal sementara mustahiq lainnya -karena kita tidak mengenalnya- tak mendapatkan haknya.


Disamping itu, ada mustahiq yang berani terang-terangan meminta dan ada pula mustahiq yang merasa berat (malu) untuk meminta. Dengan demikian, dimungkinkan kita hanya memberi kepada mereka yang terang-terangan meminta, sementara kepada yang merasa berat meminta kita sama sekali tidak memperhatikan.

 

Kenapa Harus Berzakat?

           
Pertama, karena dapat membersihkan harta dari hak milik orang lain dan menjaga dari ketamakan orang jahat, sebagaimana disebutkan dalam al quran surat at taubah ayat 103: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan: ” Dan pada harta−harta mereka (orang−orang kaya) terdapat hak orang−orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Azzariyaat: 19), juga Rasulullah SAW bersabda: ”Jagalah harta kalian dengan membayar zakatnya.” (HR. Ath−Thabrani)

Kedua, karena dapat mensucikan jiwa dengan mengikis akhlak yang buruk, seperti, egois, serakah dan lain−lain yang merupakan fitrah manusia, yang memiliki kecenderungan untuik mencintai dan menyukai harta (QS. 3: 14).

Kecenderungan yang buruk tersebut dapat dihilangkan dengan terbiasa mengamalkan dan mengeluarkan zakat, oleh karenanya zakat juga dapat mengembangkan akhlak mulia seperti kedermawanan, peduli terhadap sesama salaing menyayangi dan saling mengasihi dan lain−lain.

Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah atas nikmat−nikmat yang telah diberikanNya berupa kelebihan harta” . (QS At−Taubah: 103)

Ketiga, alat yang sangat efektif mengembangkan potensi umat dan mengentaskan kemiskinan. Zakat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan ekonomi umat, dana−dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk modal usaha, investasi dan lain−lain. 

Sehingga bagi para mustahikin (golongan yang menerima zakat) dapat memanfaatkan untuk modal usaha, suatu saat ketika usaha tersebut berhasil ia tidak lagi menerima zakat tetapi mengeluarkan zakat. Atau sesuai dengan visi zakat merubah mustahik menjadi muzaki. 

Hal ini terbukti ketika masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz hanya dalam masa 2 tahun berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat semua rakyatnya mereasa sudah menjadi mzaki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat). 

Sebagaimana dituturkan Abu Ubaid bahwa Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya, lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan gaji dan hak rutin orang di daerah itu, dijawab oleh Hamid “Kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal, lau Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros.

Hamid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang−hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang tidak memiliki uang dan ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal”, akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Hamid bin Abdurrahman mencari seorang yang biasa membayar upeti atau pajak hasil bumi. 

Jika ada kekurangan modal berilah pinjaman kepada mereka agar ia mampu kembali mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut kcuali setelah dua tahun atau lebih” 
Keempat, membangun brand image terhadap perusahaan dalam mengangkat Social Company. 
Zakat di era global dan modern

Di era glonalisasi dan modernisasi saat sekarang ini, dimana arus informasi begitu cepat dan mudah didapat, seolah−olah dunia ada dalam genggaman tangan, kejadian di belahan bumi utara dapat diketahui dengan cepat di belahan bumi lainnya. 

Teknologi semakin canggih seakan−akan mengubah dunia dari tidak mungkin menjadi mungkin. Namun sangat disayangkan keberhasilan itu tidak diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Realitanya adalah yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. 

Tingkat kepedulian terhadap sesama begitu rendah. Masing−masing orang sibuk dengan urusannya sendiri, kalaupun peduli terkadang sebagian orang memiliki tujuan tertentu di balik kepeduliannya itu. Saat ini kemiskinan merajelala, orang meminta dimana−mana, Inilah realita bangsa yang lebih dari 85% nya adalah muslim. 

Diantara syariah Islam yang peduli terhadap pengentasan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat dhuafa adalah zakat. Pada saat ini syariah zakat mulai didengungkan oleh masyarakat Islam. Di era globalisasi dan modernisasi sekarang ini, zakat dapat mengikuti perkembangan zaman. Mulai dari cara pembayaran, pengelolaan hingga pendistribusian.

Dalam masalah pembayaran, orang yang hendak membayar zakat tidak perlu susah lagi mendatangi lembaga−lembaga amil zakat atau masjid−masjid, tetapi dapat dengan menggunakan tekonologi modern, seperti transfer via bank, ATM dan lain sebagainya. 

Dalam hal pendistribusian, saat ini pendistribusian zakat tidak lagi dengan cara−cara konsumtif, tetapi lebih bersifat produktif, walaupun pada masa Rasulullah SAW. pernah juga dilakukan, namun saat ini pendistribusian dilakukan dengan sistim perberdayaan masyarakat dhuafa, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan lain−lain.


Comments

Popular posts from this blog

Masjid Populer Di Jerman

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Malu Pada Subuh Mereka