Cincin Perak Bagi Pria



Seri : Fiqih
 
Cincin Perak Bagi Pria
cincin-perak
Para ulama sepakat (berijma') bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama 'Muhammad Rasulullah'. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau." (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho' (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, "Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita". (Mughnil Muhtaj, 1/579)
 
Referensi:
Al Muntaqo Syarh Muwatho', Mawqi' Al Islam.
Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma'rifah, cetakan pertama, 1418 H.
Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait.
--
------------------------[DKM-ANNAHL]------------------

Comments

Popular posts from this blog

Mengenai Masjid Al Mukarramah

Ucapan Lemah Lembut pada Orang Tua

Malu Pada Subuh Mereka